Komnas HAM Catat 1.415 Aduan di Semester I 2023, Jakarta Wilayah dengan Dugaan Pelanggaran Terbanyak
Komnas HAM RI me.ncatat sebanyak 1.415 aduan yang masuk terkait dugaan pelanggaran HAM
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Dari kelompok masyarakat ada 115 aduan, organisasi ada 86 aduan, dan LSM ada 67 aduan.
"Klasifikasi korban dugaan pelanggaran HAM itu, yang individu sendiri mengalami peningkatan yakni 613 orang yang merasa haknya diganggu dan melaporkan ke Komnas HAM. Kelompok masyarakat ada 313, individu perempuan ada 96, individu pekerja profesi ada 81, dan kelompok pekerja ada 58," kata Hari.
"Jadi semenjak kemudian ada Omnibus Law ini menjadi meningkat aduan-aduan kelompok pekerja termasuk kemudian munculnya Permenaker nomor 5 tahun 2023," sambung dia.
Kemudian untuk klasifikasi perespon atau pihak yang merespon surat Komnas HAM baik surat perlindungan maupun surat tanggapan dari pengaduan terbanyak ada di Kepolisian dengan 97.
Kemudian untuk pemerintah pusat atau kementerian ada 61, Lembaga negara non kementerian ada 47, pemerintah daerah ada 46, korporasi ada 20, dan lembaga peradilan ada 13.
"Klasifikasi pihak teradu paling banyak Polri ya. Ini memang terutama di konflik-konflik agraria, 405 ya Polri di sini. Kemudian di Korporasi ini juga paling banyak di konflik agraria, jadi ada 198. Posisi tiga besar lainnya adalah pemerintah pusat ada 138," kata dia.
"Kemudian pemerintah daerah ada 134. Individu orang seorang ada 133, lembaga peradilan ada 79, BUMN/BUMD ada 70. Paling sedikit ini di kelompok pemyandang disablitas ada satu orang," sambung dia.
Untuk pokok aduan berdasarkan pihak teradu di antaranya terkait ketidakprpfesionalan Aparat Penegak Hukum baik polisi, jaksa, pengacara, atau militer ada 61,7 persen.
Kemudian untuk pokok aduan terkait kekerasan dan penyiksaan aparat ada 10,6% dan terkait kinerja dan kode etik aparat penegak hukum ada 5,9%
Untuk pokok aduan terhadap korporasi paling tinggi terkait dengan konflik agraria sebanyak 43,4%, sektor ketenagakerjaan 23,2%, lainnya 9,6%, dan lingkungan sebanyak 6,6%.
Untuk pokok aduan terhadap pemerintah pusat paling tinggi terkait dengan konflik agraria sebanyak 36,6%, pengabaian hak kelompok rentan dan marjinal sebanyak 15,9%, pelanggaran administrasi pemerintahan 10,1%, dan pelanggaran HAM berat 8,0%.
"Klasifikasi hak yang diadukan tertinggi terkait dengan kesejahteraan sebanyak 571 pengaduan. Hak memperoleh keadilan 470, dan hak atas rasa aman 134. Yang paling rendah adalah hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, ini ada 2 aduan," kata dia.