Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Kejagung, Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Batal Bebas

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, telah menewaskan 135 penonton pertandingan sepakbola Liga 1

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Kejagung, Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Batal Bebas
SURYA/PURWANTO
Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis bebas dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis bebas dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Alhasil, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, yang sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tetap dinyatakan bersalah.

Baca juga: Erick Thohir Berdialog dengan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Pengamat: PSSI Tidak Tinggal Diam

Adapun putusan kasasi yang diketuk pada Rabu (23/8/2023) malam ini diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya, dengan Hakim Agung Brigjen TNI (Purn.) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai Anggota Majelis.

"Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," bunyi amar kasasi yang dilansir dari situs MA, Kamis (24/8/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," lanjut amar tersebut.

Baca juga: Erick Thohir Pastikan PSSI Hadir Untuk Keluarga-keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Dalam putusan ini, Bambang Sidik Achmadi dijatuhi putusan lebih rendah dari pada Wahyu Setyo Pranoto. 

BERITA REKOMENDASI

Kasat Samapta Polres Malang itu hanya dijatuhi vonis 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," demikian putusan tersebut. 

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memerintahkan dua polisi dibebaskan dari tahanan setelah putusan hakim membacakan putusan Kamis (16/3/2023).

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Sementara terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama 1 tahun penjara.


Tragedi Kanjuruhan


Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, telah menewaskan 135 penonton pertandingan sepakbola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang digelar pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Kepolisian lantas menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas