Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Kejagung, Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Batal Bebas
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, telah menewaskan 135 penonton pertandingan sepakbola Liga 1
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Lima tersangka di antaranya telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis, sementara satu orang lagi belum dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Jatim.
Para tersangka itu terdiri atas tiga dari personel kepolisian dan tiga dari pihak sipil.
Wahyu dan Bambang merupakan tersangka dari unsur kepolisian, serta AKP Hasdarmawan (Danki III Brimob Jawa Timur).
Baca juga: Media Asing Soroti Upaya Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan yang Masih Perjuangkan Keadilan
Sementara dari pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Suko Sutrisno (Security Officer saat malam Tragedi Kanjuruhan), dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC).
Dari enam tersangka itu, hanya lima yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan dijatuhi vonis.
Sementara satu tersangka lagi yakni Akhmad Hadian Lukita berkasnya dikembalikan jaksa agar dilengkapi kepolisian.
Selain itu, sejak 21 Desember 2022 dia dibebaskan dari sel polisi karena masa penahanannya tak diperpanjang penyidik Korps Bhayangkara.