Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Kejagung, Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Batal Bebas
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, telah menewaskan 135 penonton pertandingan sepakbola Liga 1
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis bebas dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Alhasil, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, yang sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tetap dinyatakan bersalah.
Baca juga: Erick Thohir Berdialog dengan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Pengamat: PSSI Tidak Tinggal Diam
Adapun putusan kasasi yang diketuk pada Rabu (23/8/2023) malam ini diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya, dengan Hakim Agung Brigjen TNI (Purn.) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai Anggota Majelis.
"Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," bunyi amar kasasi yang dilansir dari situs MA, Kamis (24/8/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," lanjut amar tersebut.
Baca juga: Erick Thohir Pastikan PSSI Hadir Untuk Keluarga-keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Dalam putusan ini, Bambang Sidik Achmadi dijatuhi putusan lebih rendah dari pada Wahyu Setyo Pranoto.
Kasat Samapta Polres Malang itu hanya dijatuhi vonis 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," demikian putusan tersebut.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memerintahkan dua polisi dibebaskan dari tahanan setelah putusan hakim membacakan putusan Kamis (16/3/2023).
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Sementara terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama 1 tahun penjara.
Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, telah menewaskan 135 penonton pertandingan sepakbola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang digelar pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Kepolisian lantas menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Lima tersangka di antaranya telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis, sementara satu orang lagi belum dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Jatim.
Para tersangka itu terdiri atas tiga dari personel kepolisian dan tiga dari pihak sipil.
Wahyu dan Bambang merupakan tersangka dari unsur kepolisian, serta AKP Hasdarmawan (Danki III Brimob Jawa Timur).
Baca juga: Media Asing Soroti Upaya Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan yang Masih Perjuangkan Keadilan
Sementara dari pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Suko Sutrisno (Security Officer saat malam Tragedi Kanjuruhan), dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC).
Dari enam tersangka itu, hanya lima yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan dijatuhi vonis.
Sementara satu tersangka lagi yakni Akhmad Hadian Lukita berkasnya dikembalikan jaksa agar dilengkapi kepolisian.
Selain itu, sejak 21 Desember 2022 dia dibebaskan dari sel polisi karena masa penahanannya tak diperpanjang penyidik Korps Bhayangkara.