Nasib Putri Candrawathi Kini Mendekam di Lapas Pondok Bambu, Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba
Terpidana kasus Brigadir J, yakni Putri Candrawathi (PC) mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jaktim, Rabu (23/8/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.
Kini, terpidana kasus Brigadir J, yakni Putri Candrawathi (PC) mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo ini, akan menjalani hukuman pidana selama 10 tahun.
"Iya sudah di Lapas Pondok Bambu," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (24/8/2023).
Rika mengatakan, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan sebelum mendekam di Lapas Pondok Bambu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Hari Ini
Lebih lanjut, Rika menjelaskan, seluruh proses eksekusi Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Perempuan Jakarta telah sesuai prosedur.
“PC ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” ucapnya, dilansir Kompas.com.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi Putri Candrawathi ke Lapas Kelas II A Pondok Bambu pada Rabu (23/8/2023), kemarin.
Eksekusi tersebut, lantaran kasusnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Pemindahan Putri Candrawathi dari Rutan Kejaksaan Agung (Rutan Kejagung) ke Lapas Pondok Bambu pun dikonfirmasi pihak Ditjenpas Kemkumham.
Sementara sang suami, yakni Ferdy Sambo mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan eksekusi terhadap Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Kamis (24/8/2023).
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya.
Selain Ferdy Sambo, eksekusi juga dilaksanakan terhadap dua terpidana lain, yakni mantan ajudannya, Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangganya (ART), Kuat Maruf.
Mereka dieksekusi ke Lapas yang sama dengan Ferdy Sambo dan pada hari yang sama juga.
"Kamis 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap Terpidana FERDY SAMBO, Terpidana KUAT MA’RUF, dan Terpidana RICKY RIZAL WIBOWO," lanjut Ketut Sumedana.
Eksekusi terhadap Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ini, hanya berselang satu hari setelah eksekusi Putri Candrawathi pada Rabu (23/8/2023).
"Per hari ini (Rabu 23 Agustus 2023) sudah masuk. Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (23/8/2023).
Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023) lalu.
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Mahkamah Agung meringankan vonis empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara, sebelumnya hukuman mati.
Sang istri, yakni Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Kemudian, mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Jakarta Pusat
Sementara itu, mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer yang juga terlibat kasus pembunuhan tersebut, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Kini, setelah menjalani hukumannya, Richard Eliezer mendapat cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
Status Richard Eliezer pun berubah, dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.
Setelah menjalani hukumannya dipenjara, kini, Bharada Richard Eliezer sudah menghirup udara bebas.
Ia mendapat cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla, Abdi Ryanda, Kompas.com/Irfan Kamil)