Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CPNS Kejaksaan 2023 Dibuka 17 September, Ini Rincian Formasi dan Syarat Pendidikan

Tahun ini, Kejaksaan membuka lowongan CPNS 2023 dengan jumlah 7.846 orang. Simak rincian formasi dan persyaratan pendidikan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in CPNS Kejaksaan 2023 Dibuka 17 September, Ini Rincian Formasi dan Syarat Pendidikan
BPMI Setpres
Presiden Jokowi saat memimpin Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Sabtu (22/07/2023), di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung, di Jakarta, Sabtu (22/07/2023) pagi. Tahun ini, Kejaksaan membuka lowongan CPNS 2023 dengan jumlah 7.846 orang. Simak rincian formasi dan persyaratan pendidikan. 

- Lulusan S1: IPK minimal 3.00

- Lulusan D3: IPK minimal 2.75

- Lulusan SLTA/sederajat: nilai ijazah minimal 7.00

4. Akreditasi

Untuk pelamar formasi jaksa yang berasal dari kampus swasta, maka akreditasi perguruan tingginya wajib A.

Sementara untuk perguruan tinggi negeri (PTN), bisa secara secara otomatis masuk kriteria.

5. Nilai TOEFL

BERITA TERKAIT

Syarat TOEFL CPNS Kejaksaan 2023 berlaku untuk jabatan jaksa dengan nilai minimal 450.

6. Bagi pelamar formasi Penjaga Tahanan, memiliki kemampuan bela diri yang dibuktikan dengan sertifikat, akan menjadi nilai tambah tersendiri.

7. Belum pernah dipidana dan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

8. Tidak menjadi pengurus partai politik.

9. Sehat jasmani dan rohani.

10. Tidak buta warna.

11. CPNS Kejaksaan 2023 terbuka bagi penyandang disabilitas.

12. Memiliki berat badan ideal sesuai dengan BMI.

Body Mass Index atau Indeks Massa Tubuh dihitung berdasarkan berat dan tinggi badan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas