Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Oknum Paspampres dan 2 Anggota TNI Aniaya Pemuda Aceh Disebut Murni Pemerasan

Motif tiga oknum TNI lakukan penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas diduga murni terkait pemerasan. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Motif Oknum Paspampres dan 2 Anggota TNI Aniaya Pemuda Aceh Disebut Murni Pemerasan
Tribunnews.com/ist
Imam Masykur, warga Gandapura, Bireuen, Aceh meninggal dunia diduga disiksa oknum Paspampres - Motif tiga oknum TNI lakukan penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas diduga murni terkait pemerasan.  

Atas kasus ini Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar pelaku dihukum berat, termasuk hukuman mati.

Ia mengaku prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka R dan rekan-rekannya.

Yudo juga memastikan oknum TNI pelaku penganiayaan ini akan dipecat dari keanggotaan TNI

Imbauan Panglima TNI itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius, Senin (28/8/2023).

Danpaspampres Pastikan Proses Hukum Berjalan

Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay memastikan Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap kasus ini. 

Berita Rekomendasi

Ia akan mengusut lebih lanjut terkait dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam aksi keji tersebut. 

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael, Minggu (27/8/2023).

Rafael juga menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambung Rafael.


(Tribunnews.com/Milani Resti/Gita Irawan) (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas