Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Pelanggaran HAM Berat 1965-1966 di Moskow Minta Tiket Pulang-Pergi ke Indonesia Difasilitasi

Sudaryanto sebelumnya sempat menceritakan kisahnya sebagai korban pelanggaran HAM berat peristiwa 1965 di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Korban Pelanggaran HAM Berat 1965-1966 di Moskow Minta Tiket Pulang-Pergi ke Indonesia Difasilitasi
Tangkap layar: Kanal Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika berbincang dengan korban pelanggaran HAM berat peristiwa 65 yakni Sudaryanto Yanto Priyono dan Jaroni Soejomartono di Rumoh Geudong Kabupaten Pidie Aceh pada Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia pada Selasa (27/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban pelanggaran HAM berat masa lalu peristiwa 1965-1966 yang kini berada di Moskow Rusia, Sudaryanto Yanto Priyono, meminta pemerintah memfasilitasi tiket pulang pergi ke Indonesia setahun dua kali atau setahun sekali.

Daryanto mengatakan saat ini statusnya merupakan pensiunan.

Untuk kebutuhan hidup sehari-hari di Rusia, dia mengaku hanya mengandalkan uang pensiunan tersebut.

Hal tersebut disampaikannya secara daring saat dialog Menko Polhukam RI Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam dialog dengan para korban pelanggaran HAM berat masa lalu peristiwa 1965-1966 eks Mahid di Praha Ceko pada Senin (28/8/2023) malam waktu Indonesia Bagian Barat.

"Sebetulnya ini adalah permohonan. Saya sudah nemberikan surat kepada Dubes Indonesia di Moskow tentang permintaan saya atas pertimbangan bahwa saya mungkin teman-teman lain juga begitu, saya sudah pensiun. Dan tidak punya sumber pendapatan lain kecuali pensiun," kata Daryanto.

"Untuk berkunjung ke Indonesia itu tentu sangat berat. Oleh karena itu saya mengajukan permohonan, apakah mungkin diadakan sumbangan, misalnya dua kali atau sekali setahun untuk dibantu pembelian tiket Indonesia pulang pergi," sambung dia.

Baca juga: Korban Pelanggaran HAM Berat Eks Mahid di Ceko Khawatir Keturunannya Ditagih Utang oleh Pemerintah

BERITA REKOMENDASI

Sudaryanto sebelumnya sempat menceritakan kisahnya sebagai korban pelanggaran HAM berat peristiwa 1965 di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia mengatakan saat itu tengah menjadi mahasiwa di Institut Koperasi Moskow Rusia atas beasiswa pemerintah Uni Soviet.

Ketika terjadi peristiwa 1965, paspor dan kewarganegaraannya dicabut oleh rezim Orde Baru yang mulai berkuasa di Indonesia saat itu.

Ia mengatakan paspor dan kewarganegaraannya dicabut karena tak mau mengutuk Bung Karno saat dilakukan screening oleh rezim Orse Baru.

Hal itu disampaikannya di Rumoh Geudong Kabupaten Pidie Aceh dalam acara Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia pada Selasa (27/6/2023).


"Setelah terjadi peristiwa 65, karena saya juga tidak memenuhi syarat screening pada waktu itu dilakukan karena di sana ada poin bahwa harus mengutuk Bung Karno. Ini yang saya langsung tidak terima," ungkap Sudaryanto di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

"Dan akhirnya seminggu sesudahnya, saya menerima surat pemberitahuan bahwa paspor saya sudah dicabut dan saya kehilangan kewarganegaraan," sambung dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas