KPK Geledah Sebuah Rumah di Gorontalo Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker
Ali mengatakan saat ini penggeledahan masih berlangsung. Dia menyebut akan menyampaikan hasil temuan tim penyidik KPK saat penggeledahan telah rampung
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo, Selasa (29/8/2023).
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, rumah tersebut merupakan kediaman dari politikus PKB Reyna Usman.
Penggeledahan dari rumah Wakil Ketua DPW PKB Bali itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, hari ini (29/8) tim penyidik melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah yang beralamat di Jl. Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (29/8/2023).
Ali mengatakan saat ini penggeledahan masih berlangsung.
Dia menyebut akan menyampaikan hasil temuan tim penyidik KPK disaat penggeledahan telah rampung.
"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami segera sampaikan," kata Ali.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Dugaan korupsi di Kemnaker ini berkenaan dengan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, di mana pasal itu terkait kerugian keuangan negara.
Tim penyidik KPK pun telah menggeledah dua lokasi pada Jumat (18/8/2023), yakni Kantor Kemnaker dan sebuah rumah di Perumahan Taman Kota Blok B2 No. 9, Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
Mereka yakni politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta.
Ketiga pihak dimaksud pun telah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan ke depan, sampai Februari 2024.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews terus mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.