Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Kader Muda Golkar Soal Masa Jabatan Ketum Parpol Ditolak, MK: Tak Punya Kedudukan Hukum

(MK) menolak gugatan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) yang diajukan kader muda Partai Golkar, Risky Kurniawan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gugatan Kader Muda Golkar Soal Masa Jabatan Ketum Parpol Ditolak, MK: Tak Punya Kedudukan Hukum
Ibriza
Gugatan Kader Muda Golkar Soal Masa Jabatan Ketum Parpol Ditolak, MK: Tak Punya Kedudukan Hukum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) yang diajukan kader muda Partai Golkar, Risky Kurniawan.

Risky selaku Pemohon melalui kuasa hukumnya, Otniel Raja Maruli Situmorang, mengujikan Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Dalam pertimbangannya, Mahamah berpendapat, pasal yang dimohonkan pengujian tidak tepat.

"Sehingga mengakibatkan petitum yang dimohonkan pemohon tidak jelas," ucap Hakim Konstitusi.

Selain itu, Mahkamah mengatakan, Pemohon Risky tak memiliki kedudukan hukum untuk memohonkan pengujian aturan masa jabatan ketum parpol, khususnya Partai Golkar.

Sebab, dijelaskan Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi syarat untuk memilih dan menetapkan ketua umum sesuai yang diatur dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD ART) Partai Golkar.

Berita Rekomendasi

"Pihak yang dapat memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo adalah pengurus partai politik dan anggota yang mempunyai hak memilih dan atau dipilih sebagai ketua umum sebagaimana diatur dalam AD ART atau peraturan lain dari partai politk yang bersangkutan," kata Hakim Konstitusi.

"Pemohon bukanlah pengurus partai dan baru beberapa bulan bergabung menjadi anggota Partai Golkar, serta belum pernah mengikuti atau menjadi peserta Munas (Musyawarah Nasional) Partai Golkar, sebagaimana yang diatur dalam AD ART Partai Golkar Pasal 39 Ayat 2 huruf b angka romawi iv, yaitu untuk memilih dan menetapkan ketua umum," sambungnya.

Selanjutnya, Mahkamah juga menjelaskan, perihal batas masa jabatan pimpinan Partai Golkar di setiap tingkat sejatinya juga telah diatur dalam AD ART partai berwarna kuning tersebut.

"Adapun berkenaan dengan masa jabatan dewan pimpinan pusat, dewan pimpinan daerah/provinsi, dewan pimpinan kab/kota, pimpinan kecamatan, pimpinan desa/kelurahan sesungguhnya telah diatur dalam AD ART Partai Golkar dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 27, yaitu dibatasi selama 5 tahun sejak ditetapkan," jelas Hakim Konstitusi.

Baca juga: MK Tolak Batas Masa Jabatan Pimpinan Parpol 5 Tahun, Permohonan Dianggap Tak Jelas

Sehingga, Mahkamah menilai, permohonan ini diajukan Pemohon atas dasar kekhawatiran pribadi yang tidak merugikan hak konstitusionalnya.

"Oleh karena itu, sesungguhnya hal yang dianggap pemohon menghambat hak konstitusionalnya menjadi pimpinan Partai Golkar hanyalah kekhawatiran semata, di mana kekhawatiran tersebut bukanlah merupakan kerugian hak konstitusional," kata Hakim Konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas