Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Dakwa Rafael Alun Cuci Uang Hasil Gratifikasi Mencapai Rp 100 Miliar

Rafael didakwa mencuci uang ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jaksa KPK Dakwa Rafael Alun Cuci Uang Hasil Gratifikasi Mencapai Rp 100 Miliar
Wartakotalive.com
Potret indekos milik Rafael Alun Trisambodo di Jalan Mendawai I No 92, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rafael Alun disebut jaksa telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118 (Rp100 miliar).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. 

Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil gratifikasi hingga mencapai Rp100 miliar.

Baca juga: Rafael Alun Cuci Uang Gratifikasi Beli Puluhan Tas dan Dompet Chanel, Hermes, hingga Christian Dior

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa dengan dua pasal TPPU sekaligus. 

Pertama, Rafael didakwa mencuci uang ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010. 

Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar) selama delapan tahun.

Baca juga: Jalani Sidang Dakwaan Kasus Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Hadir di PN Tipikor Jakarta Pusat

"Bahwa Terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Berita Rekomendasi

"Kemudian Terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri ataupun atas nama pihak lain," imbuhnya.

Selanjutnya, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. 

Pada periode tersebut, Rafael diduga telah melakukan pencucian uang sekira Rp63.994.622.236 (Rp63,9 miliar).

Dengan perincian, sejumlah Rp11.543.302.671 (Rp11,5 miliar) dari hasil gratifikasi

Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar 2.098.365 dollar Singapura atau setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar), kemudian senilai 937.900 dollar Amerika atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar), serta Rp14.557.334.857 (Rp14,5 miliar).

"Bahwa Terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857," ungkap Jaksa Wawan.

Baca juga: Tak Hanya Istri, Rafael Alun Turut Ajak Mario Dandy Cuci Uang Hasil Gratifikasi

"Kemudian, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, Terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut," tambahnya.

Sehingga, jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118 (Rp100 miliar). 

Dengan perincian pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp63,9 miliar.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas