Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Mantan Manager Keuangan Antam Diperiksa Berbarengan Terkait Kasus Korupsi Emas

Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi terkait perkara pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in 4 Mantan Manager Keuangan Antam Diperiksa Berbarengan Terkait Kasus Korupsi Emas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi-saksi terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Hari ini, Rabu (30/8/2023), tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi terkait perkara ini.

Baca juga: Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Komoditi Emas

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Empat di antara lima saksi yang diperiksa merupakan eks Manajer Keuangan pada perusahaan BUMN, yakni PT Aneka Tambang (Antam) periode 2013 hingga 2019. Mereka ialah:
IM selaku Finance Manager PT Antam periode Agustus 2013 - November 2014; Maret 2016 - 31 Desember 2018;
AP selaku Finance Manager PT Antam Periode Desember 2014 sampai Maret 2015;
H selaku Finance Manager PT Antam periode Januari 2018 - Oktober 2018; dan
IW selaku Finance Manager PT Antam periode Desember 2018 - November 2019.

Sementara satu saksi lainnya merupakan mantan Senior Manager Business Support PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

"DIM selaku Senior Manager Business Support PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia periode Februari 2019 - April 2022," ujar Ketut.

Berita Rekomendasi

Terkait dengan bidang keuangan pada Antam sendiri, sebelumnya tim penyidik telah memeriksa bosnya, yakni Direktur Keuangan dan Managemen Risiko PT Antam berinisial ERTS.

Kemudian dilansir dari laman resmi Antam, inisial ERTS merujuk pada Elisabeth RT Siahaan.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ERTS selaku Direktur Keuangan dan Managemen Risiko PT Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Direktur Aktif Bea Cukai Kemenkeu Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Komoditi Emas

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010 sampai 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Selain memeriksa saksi, pengumpulan alat bukti juga dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat.

Di antara yang digeledah ialah kantor PT Antam.

Penggeledahan perusahaan BUMN itu dilakukan pada Senin (19/6/2023).

Lalu tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara ini.

Kemudian tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor beberapa perusahaan swasta.

Tempat-tempat yang sudah digeledah itu berlokasi di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

Terkait perkara ini sendiri, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.

Padahal status perkara ini telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.

Baca juga: Kejaksaan Agung Usut Korupsi Pengelolaan Komoditi Emas

Selama penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan di kasus korupsi impor emas periode 2010 hingga 2022.

Satu di antaranya, tim penyidik menemukan adanya penghapusan bea masuk dalam kasus ini.

"Ada pembebasan tarif bea masuk," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Minggu (11/6/2023).

Penghapusan tarif bea masuk ini sebelumnya juga pernah dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk itu mencapai Rp 49 triliun.

"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas