Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Lakukan Uji Publik PKPU Soal Kampanye, Pencalonan Capres-Cawapres, dan Tungsura

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap tiga draft Peraturan KPU (PKPU). 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Lakukan Uji Publik PKPU Soal Kampanye, Pencalonan Capres-Cawapres, dan Tungsura
Mario Suamampow
KPU melakukan revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, rancangan PKPU tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (tungsura) di Grand Mercure, Jakarta, Senin (4/9/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap tiga draft Peraturan KPU (PKPU). 

Ada tiga aturan uji publik yang dilangsungkan pada Senin (4/9/2023) hari ini, yakni:

Revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, rancangan PKPU tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (tungsura). 

Dijelaskan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari revisi PKPU 15/2023 diperlukan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/2023 yang melarang kampanye di tempat ibadah.

"Kemudian, kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan izin penanggungjawab. Dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye di mana aturan KPU harus disesuaikan," kata Hasyim ditemui di usai membuka uji publik.

KPU juga membahas rancangan PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden yang di dalamnya berisi aturan pencalonan dan syarat calon. 

"Kalau syarat pencalonannya berkaitan dengan parpol yang dapat mencalonkan dalam pemilu presiden itu siapa saja yang masuk dalam kategori. Kategorinya adalah parpol peserta Pemilu 2019," sambungnya. 

Berita Rekomendasi

Berkaitan syarat calon presiden dan wakil presiden, Hasyim menyebut aturan itu perlu dibuat sebab ada putusan MK soal syarat calon presiden dan wakil presiden bagi kepala daerah dan menteri atau pejabat setingkat menteri.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah yang akan berpartisipasi pada pilpres harus mengajukan izin kepada presiden sementara bagi menteri dan pejabat setingkat menteri perlu mengundurkan diri.

Namun, aturan tersebut digugat ke MK dan dikabulkan sehingga menteri atau pejabat setingkat menteri bisa mencalonkan diri sebagai presiden tanpa harus mengundurkan diri, melainkan hanya mengajukan izin kepada presiden.

"Jadi, perlakuannya sama dengan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden. Nah, ini yang kemudian harus ada penyesuaian di dalam Peraturan KPU tentang pencalonan presiden untuk Pemilu 2024," ucap Hasyim.

Baca juga: KPU Belum Pastikan Bakal Revisi atau Tidak Soal PKPU Keterwakilan Perempuan

Kemudian, KPU juga membahas rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara. Dalam draft itu, dibahas tentang gagasan penggunaan dua panel pada penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

"Panel 1 untuk menghitung hasil pemilu presiden dan DPD, panel yang kedua adalah untuk menghitung perhitungan suara pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang peserta pemilunya sama yaitu partai politik," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas