Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tegaskan Pj Gubernur Harus Netral di Pemilu 2024: Anda Diawasi Banyak Pihak

Selain evaluasi oleh Kemendagri, Pj Gubernur juga akan diawasi oleh masyarakat dan juga para ASN di lingkungan Pemprov masing-masing.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mendagri Tegaskan Pj Gubernur Harus Netral di Pemilu 2024: Anda Diawasi Banyak Pihak
Mario Sumampow
Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan kepada awak media usai melantik 9 Pj Gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/5/2023). 

Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa para Pj Gubernur akan menjabat paling lama satu tahun terhitung sejak pelantikan pada 5 September 2023.

Dalam pelantikan tersebut, Bey Machmudin kemudian mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian.

"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ucap Bey.

"Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, negara, dan bangsa," kata Bey.

Selain Bey, pejabat lainnya juga dilantik sebagai Pj Gubernur berdasarkan Keprres 74/2023. Mereka diantaranya yakni:

1. Mayjen TNI Purn Hasanuddin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara
2. Komjen Pol Purn Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah
3. Irjen Pol Purn Sang Made Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali
4. Ayodhia Kalake sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur
5. Harrison sebagai Pj Gubernur Kalimantan Barat
6. Bachtiar sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan
7. Komjen Pol Purn Andap Budhi sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara
8. Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pj Gubernur Papua

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas