Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panglima TNI Sampaikan Permohonan Maaf Atas Kasus Penganiayaan Imam Masykur di Hadapan Komisi I DPR

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyampaikan permohonan maaf atas kasus penganiayaan hingga tewas yang dialami warga Aceh bernama Imam Masykur

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Panglima TNI Sampaikan Permohonan Maaf Atas Kasus Penganiayaan Imam Masykur di Hadapan Komisi I DPR
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat sesi penutupan rapat kerja dengan Komisi I DPR RI bersama Kementerian Pertahanan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus penganiayaan hingga tewas yang dialami warga Aceh bernama Imam Masykur, yang melibatkan oknum tiga prajurit.

Hal itu diungkapkan Yudo, saat sesi penutupan rapat kerja dengan Komisi I DPR RI bersama Kementerian Pertahanan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Rapat tersebut sebelumnya digelar secara tertutup lantaran membahas anggaran tahun 2024.

"Permohonan maaf saya atas nama prajurit TNI terhadap kejadian penganiayaan yang mengakibatkan Imam Masykur terbunuh oleh anggota TNI. Saya selaku pimpinan mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, saya sampaikan melalui Komisi I," kata Yudo ditemui awak media usai rapat dengan Komisi I DPR.

Yudo menegaskan oknum prajurit TNI tersebut bersalah, sehingga layak dihukum seberat-beratnya.

"Saya akui prajurit salah dan harus dihukum berat karena memang yang dilakukan adalah pidana berat," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Yudo memastikan proses hukum terhadap para pelaku dilakukan transparan.

Meskipun para terduga pelaku merupakan anggota TNI yang akan menjalani proses Peradilan Militer.

"Dan ini tidak ada ditutup-tutupi, jadi ingat pengadilan militer, proses hukum militer, tidak ada yang ditutup-tutupi," pungkasnya.

Sejauh ini, total sudah ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus tersebut.

Tiga tersangka dari anggota TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J telah ditahan Pomdam Jaya.

Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: KSAD akan Bicara ke Puspomad Buka Komunikasi dengan LPSK soal Kasus 3 Prajurit Aniaya Imam Masykur

Untuk informasi, jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.

Pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut diduga dibuang setelah diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas