Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang untuk Ganti Rugi David, Kuasa Hukum: Itu Bukan Milik Dia
Hakim putuskan Mobil Jeep Rubicon Terdakwa Mario Dandy dilelang untuk ganti rugi kasus penganiayaan David Ozora, Kamis (7/9/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Hal yang memberatkan bahwa perbuatan penganiayaan Mario Dandy mengakibatkan rusaknya masa depan David.
Hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan dalam memberikan vonis terhadap anak mantan pegawai pajak itu.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, David," kata Hakim
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anak mantan pejabat pajak ini sebelumnya dituntut 12 tahun pidana penjara oleh JPU.
JPU juga meminta Mario Dandy dibebankan restitusi Rp120 miliar, jika restitusi tersebut tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 tahun.
Shane Lukas Divonis 5 Tahun
Sementara itu, terdakwa Shane Lukas (19) sebelumnya divonis hukuman pidana 5 tahun penjara.
Shane Lukas dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan bahwa Shane ikut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan rusaknya masa depan David.
"Keikutsertaan terdakwa merusak masa depan David," kata Hakim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.