Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Buka Peluang Panggil Bupati Tanah Laut yang Larang Cak Imin Buka MTQ di Kalsel

Dia meminta agar seluruh kepala daerah bisa menjaga nilai etika, terlebih kini memasuki tahun politik.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi II DPR Buka Peluang Panggil Bupati Tanah Laut yang Larang Cak Imin Buka MTQ di Kalsel
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin. Ia bereaksi atas sikap Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan Sukamta, yang melarang Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi II DPR RI bereaksi atas sikap Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan Sukamta, yang melarang Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengungkapkan, pihaknya buka peluang memanggil Bupati Tanah Laut untuk menjelaskan pelarangan Cak Imin membuka acara MTQ.

"Tidak tertutup kemungkinan Komisi II pun akan memanggil bupati Tanah Laut untuk menjelaskan tindakannya," kata Yanuar dalam keterangannya Jumat (8/9/2023).

Yanuar menyebut hal itu dilakukan agar bupati/walikota lainnya, apapun partainya, tidak gegabah lagi dalam melakukan suatu tindakan di wilayahnya masing-masing.

Dia meminta agar seluruh kepala daerah bisa menjaga nilai etika, terlebih kini memasuki tahun politik.

"Jagalah etika, kesopanan dan iklim politik yang beradab di wilayahnya masing-masing. Jangan mudah terpancing untuk memperkeruh suhu di tahun politik ini," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Yanuar menilai tindakan Sukamta itu tergolong tidak pantas untuk dilakukan seorang pejabat publik.

Menurutnya, jika tidak diklarifikasi dengan benar, tindakan tersebut terkesan sebagai penjegalan politis.

"Tindakan Sukamta Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan yang melarang Muhaimin Iskandar membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur"an tergolong tidak pantas untuk dilakukan seorang pejabat publik," pungkas Yanuar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas