Komisi II DPR Tunggu Penjelasan Detail KPU Soal Pendaftaran Capres Dipercepat
Komisi II DPR RI masih menunggu surat dari KPU RI untuk menggelar rapat bersama dengan pemerintah, terkait Peraturan KPU (PKPU)
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI masih menunggu surat dari KPU RI untuk menggelar rapat bersama dengan pemerintah, terkait Peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan perubahan jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut, setiap penerbitan PKPU atau Peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan dulu dengan Komisi II DPR dan pemerintah.
"Setiap penerbitan PKPU atau peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan dulu dengan Kom II dan pemerintah, nah kami menunggu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Dalam rapat nanti, Komisi II meminta penjelasan detail KPU tentang waktu pendaftaran capres-cawapres dipercepat.
Selain soal jadwal pendaftaran capres-cawapres dipercepat, Komisi II DPR juga menanyakan PKPU yang berkaitan dengan dibolehkannya kampanye dilakukan di lembaga pendidikan seperti kampus atau perguruan tinggi.
"Pokoknya begitu masuk (surat) selalu seperti selama ini begitu masuk itu 1,2 hari langsung kita jadwalkan karena itu prioritas, karena itu agenda nasional yang penting," ujar Doli.
"Jadi kalau ada peratutan-peraturan yang teknis selalu Komisi II sikapnya memprioritaskan itu dan pembahasannya sehingga supaya tidak terganggu tahapan yang sedang berjalan," tandasnya.
Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden tengah digodok dan dilakukan uji publik oleh KPU.
Dalam rancangannya, KPU mempercepat pendaftaran pencalonan capres cawapres menjadi 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.
Sebelumnya, di PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur pencalonan dimulai 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Baca juga: Komisi II DPR Jadwalkan Rapat Bersama KPU Bahas Usulan Waktu Pendaftaran Capres Dipercepat
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang sudah disetujui DPR, yakni UU 7/2023 Tentang Perubahan UU 7/2017, dalam penetapan jadwal dalam rancangan kali ini.
Berbeda ketika legal drafting PKPU 3/2022 yang masih merujuk pada UU Pemilu Nomor 7/2017.
“Kita ketahui pada tanggal bulan Desember 2022 pemerintah mengajukan perpu pemilu yang disetujui DPR pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 di mana salah satu Pasal yang diubah itu pasal 276 ayat 1 UU 7/2017," kata Idham saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).