Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur Utama Kakatau Steel Terkait Perkara Tol Japek MBZ

Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur Utama Kakatau Steel Terkait Perkara Tol Japek MBZ
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Mengawali pekan ini, Senin (11/9/2023), tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Direktur Utama perusahaan plat merah, PT Krakatau Steel yang berinisial S.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa S selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan penelusuran di laman resmi Krakatau Steel, saat ini posisi direktur utama tak dijabat oleh inisial S, melainkan PW.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirjen Bina Marga Terkait Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II

Sementara Direktur Utama Krakatau Steel berinisial S pernah menjabat pada periode 2015-2017.

Dirinya pun pernah memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung pada tahun lalu terkait perkara lain.

Berita Rekomendasi

Adapun pada Senin ini, dirinya menghadap penyidik terkait perkara rasuah Tol Japek MBZ bersama Supritendent Kerja Sama Operasi (KSO) Bukaka-PT Krakatau Steel berinisial BH.

"BH selaku Supritendent Kerja Sama Operasi Bukaka-PT Krakatau Steel," kata Ketut.

Sosok BH ini sebelumnya telah diperiksa terkait perkara Tol Japek pada Rabu (21/6/2023).

Hingga kini Kejaksaan Agung masih bungkam mengenai keterkaitan Krakatau Steel dalam perkara ini.

Sementara Bukaka disebut-sebut bertindak sebagai subkontraktor yang menginduk kepada PT Waskita Karya.

Oleh sebab itulah KSO-nya diperiksa.

"Subkon banyak, ada Bukaka," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.

Adapun kontraktornya berdasarkan laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR ialah PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi).

Kemudian operasionalya dilakukan oleh Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC).

"Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC)," sebagaimana tertera pada laman tersebut.

Nilai kontrak proyek ini pun pernah diumumkan Kejaksaan Agung mencapai Rp 13 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas