PAN Tidak Masalah jika Pendaftaran Paslon Pilpres Dipercepat Jadi 10 Oktober 2023
(PAN) tidak mempermasalahkan soal wacana dimajukannya pendafataran paslon Pilpres 2024 menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tidak mempermasalahkan soal wacana dimajukannya pendafataran paslon Pilpres 2024 menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023.
"Kalau untuk jadwal pengajuan pendaftaran pasangan capres dan cawapres dari 19 Oktober 2023 diajukan ke 10 Oktober 2023 PAN menyatakan tidak keberatan, toh untuk majunya hanya beberapa hari saja," kata Waketum PAN Viva Yoga Mauladi di Kantor DPP PAN, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Soal siapa yang nanti menjadi cawapres, Viva menyebut Prabowo yang bakal memutuskan bersama para parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Saat ini kan beberapa anggota koalisi sudah mengusulkan beberapa bacawapres," kata dia.
Adapun PAN, dikatakan Viva mengusulkan Erick Thohir. Lalu Golkar mengusukan Airlangga Hartarto, sementara PBB mengusulkan Yusril Ihza Mahendra.
"Segala keputusan nanti akan diselesaikan berdasarkan rapat secara kekeluargaan musyawarah mufakat kolektif kolegial," pungkas dia.
Sebagai informasi, rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden tengah digodok dan dilakukan uji publik oleh KPU.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Paslon Pilpres Dipercepat, Komisi II DPR Sebut KPU Harus Konsultasi Lebih Dulu
Dalam rancangannya, KPU mempercepat pendaftaran pencalonan capres cawapres menjadi 10 Oktober 2023.
Sebelumnya, di PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur pencalonan dimulai 19 Oktober 2023.