Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Uji Coba Penerapan Skema Gaji Tunggal Tanpa Tunjangan untuk ASN

Abdullah Azwar Anas, mengatakan sistem ini sedang dilakukan uji coba pada ASN di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pemerintah Uji Coba Penerapan Skema Gaji Tunggal Tanpa Tunjangan untuk ASN
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. Pemerintah sedang melaksanakan percobaan penerapan single salary atau gaji tunggal bagi aparatur sipil negara (ASN). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang melaksanakan percobaan penerapan single salary atau gaji tunggal bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan sistem ini sedang dilakukan uji coba pada ASN di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK.

Baca juga: 400 ASN Mengadu ke DPRD Sulsel Karena Didemosi Era Andi Sudirman Sulaiman, Ini Tanggapan PJ Gubernur

“Single salary kita masih pilot project di PPATK dan KPK. Nanti kita evaluasi,” ujar Azwar Anas di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Lewat percobaan penerapan di dua lembaga tersebut, menurut Azwar Anas, akan terlihat dampak dari diberlakukannya gaji tunggal itu, termasuk rasa keadilan yang didapatkan oleh setiap ASN.

Menurut Anas, kebijakan itu akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Dirinya menjelaskan, dengan kebijakan yang akan diatur oleh PP itu, penghasilan ASN yang berupa honor akan dihapuskan.

Berita Rekomendasi

“Nanti akan diatur oleh PP. Tapi ini kan misalnya tidak ada lagi perjalanan dinas, a, b, c, d, honor-honor. Tapi bagi mereka yang ingin bekerja dengan yang tidak bekerja tadi nanti bagaimana? Mereka akan merasa tidak dapat keadilan. Yang kerja dapat sama dengan yang tidak kerja. Ini yang sedang dipilot-projectkan,” jelas Azwar Anas.

Baca juga: Tidak Terima Didemosi dan Dimutasi, 400 ASN Pemprov Sulawesi Selatan Melapor ke DPRD

Seperti diketahui, Pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2024.

Dengan skema single salary ini maka pemberian gaji ASN digabung antara gaji dan tunjangan, yang selama ini diberikan terpisah.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pemberlakuan skema gaji tunggal ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.

Pasalnya, dengan skema saat ini, pensiunan ASN hanya akan menerima gaji pokok saja.

Sementara dengan skema single salary, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.

"Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya," ujarnya di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas