Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: 6 Bulan Penyidikan, Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tol Japek MBZ

Mereka ditetapkan tersangka 6 bulan setelah tim penyidik Kejaksaan Agung meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, yakni Senin (13/3/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BREAKING NEWS: 6 Bulan Penyidikan, Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tol Japek MBZ
Tribunnews.com/Ashri F
Mereka ditetapkan tersangka 6 bulan setelah tim penyidik Kejaksaan Agung meningkatkan status perkara ini ke penyidikan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Ada tiga tersangka yang ditetapkan pada hari ini, Rabu (13/9/2023).

Satu di antaranya ialah Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016 2020, Djoko Dwijono (DD).

Kemudian ada pula YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC dan TBS selaku Tenaga ahli jembatan.

Mereka ditetapkan tersangka 6 bulan setelah tim penyidik Kejaksaan Agung meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, yakni Senin (13/3/2023).

"Tim penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup. Dan hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).

BERITA REKOMENDASI

Penetapan sebagai tersangka ini dilakukan setelah mereka diperiksa sebagai saksi.

Begitu tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, ketiganya langsung digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Mereka juga tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang sembari dikawal pihak Kejaksaan.

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (13/9/2023).

"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.


Teruntuk JD ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sementata YM dan TBS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas