Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Lantik Laksdya Irvansyah jadi Kepala Bakamla dan Sahat Panggabean Kepala Badan Karantina

Presiden Joko Widodo resmi melantik Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kepala Badan Karantina Indonesia di Istana Negara, Rabu (13/9/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
zoom-in Jokowi Lantik Laksdya Irvansyah jadi Kepala Bakamla dan Sahat Panggabean Kepala Badan Karantina
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kepala Badan Karantina Indonesia yang baru pada Rabu (13/9/2023), di Istana Negara, Jakarta. 

- Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;

- Menyinergikan dan memonitor pelaksanaaan patroli perairan oleh instansi terkait;

- Memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;

- Memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;

- Melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.

Baca juga: Jajal KCJB Berkecepatan 350 KM/Jam Bareng Jokowi, Erick Thohir: Berangkat Sampai Bandung Masih Pagi

Badan Karantina Indonesia

Dikutip dari karantina.pertanian.go.id, Badan Karantina Pertanian adalah salah satu Eselon I di Kementerian Pertanian yang memiliki tugas pokok dan fungsinya dalam rangka mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan dan tumbuhan ke wilayah negara Republik Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.

Adapun BARANTAN menyelenggarakan fungsi, seperti penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati.

Kemudian, pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati; pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati; dan pelaksanaan administrasi Badan Karantina Pertanian.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas