Selain Pidana Penjara, Lukas Enembe Dituntut Juga Bayar Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar
Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tuntut terdakwa kasus korupsi Lukas Enembe penjara 10 tahun.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tuntut terdakwa kasus korupsi Lukas Enembe penjara 10 tahun dan enam bulan.
Tak hanya itu jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.
Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan keluar berkekuatan hukum tetap," kata jaksa di persidangan.
Kemudian dikatakan jaksa dalam jangka waktu tersebut jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," jelas jaksa.
Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe sebelumnya telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar.
Uang puluhan miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Suap diterima Lukas Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.
Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Baca juga: Deretan Tuntutan Jaksa KPK ke Lukas Enembe: Dipenjara 10,5 Tahun hingga Cabut Hak Politik 5 Tahun
Kemudian dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.
Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).