Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Tiga PNS Kementerian Perdagangan Terkait Korupsi Minyak Goreng

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara ini.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Tiga PNS Kementerian Perdagangan Terkait Korupsi Minyak Goreng
Tangkap layar Kompas Tv
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Kiri). Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) serta produk turunannya, termasuk minyak goreng. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) serta produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan hari ini, Jumat (15/9/2023).

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Vice President Digital Bisnis Pos Indonesia Terkait Kasus Minyak Goreng

Ketiga saksi yang diperiksa merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Saksi yang diperiksa ialah AF, WK, dan F selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara ini.

BERITA REKOMENDASI

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," katanya.

Dalam penyidikan jilid 2 perkara korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur pada Kemendag

Sementara para terdakwa perorangan yang telah menjadi terpidana hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre  divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Selanjutnya dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas