SETARA Desak Presiden Instruksikan Kapolri Hentikan Gelar Pasukan dan Tindakan Represif Aparat
Pengosongan lahan di Rempang berujung tindakan represif, kekerasan dan penahanan sejumlah warga yang dilakukan aparat keamanan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Erik S
Selain itu, lanjut dia, dalam konteks pembangunan Rempang Eco City sebagaimana PSN lain sebelumnya, paradigma Bisnis dan HAM sama sekali diabaikan dengan begitu rupa.
Pilar kesatu United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) tentang kewajiban negara untuk melindungi masyarakat terdampak (affected community) dari pelanggaran HAM oleh investasi entitas bisnis, lanjut dia, justru dinegasikan atas nama investasi dan pembangunan.
Pengosongan sebuah wilayah yang artinya memindahkan masyarakat dari ruang hidup dan penghidupan, dalam paradigma Bisnis dan HAM, kata dia, harus sedapat mungkin dihindari.
"Jika pun relokasi perlu dilakukan dan tak dapat dihindari, mesti diawali dengan menempuh meaning consulation (konsultasi bermakna) yang diwujudkan dalam pemenuhan FPIC (Free Prior Informed Consent) atau persetujuan tanpa paksaan atas dasar informasi awal, dan selanjutnya, disusun kerangka rencana pemukiman kembali (resettlement planing framework)," kata da.
Untuk membangun upaya effective stakeholders engagement dalam rangka menilai dan memahami kekhawatiran komunitas terdampak, menurutnya Pemerintah dan entitas bisnis mesti berkonsultasi secara langsung dengan masyarakat terdampak.
Hal tersebut, kata dia, harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lokalitas, aspek historis, dan potensi hambatan lainnya dalam keterlibatan yang efektif, bukan justru dengan menguatkan pendekatan keamanan.
"Pengerahan aparat justru hanya memunculkan kesan anti kritik, pengabaian kepentingan rakyat, dan menambah daftar panjang pendekatan keamanan yang dilakukan pemerintah untuk membendung suara-suara penolakan atas kebijakan dan proses pembangunan yang minim keterlibatan masyarakat," kata dia.
--