Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Konflik Pulau Rempang, PBNU: Haram Hukumnya Pengambilalihan Tanah Secara Sewenang-wenang

Gus Yahya memastikan bahwa PBNU terus mengawal perjuangan rakyat untuk mendapatkan keadilan melalui cara-cara yang sesuai kaidah hukum dan konstitusi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Soal Konflik Pulau Rempang, PBNU: Haram Hukumnya Pengambilalihan Tanah Secara Sewenang-wenang
Tribun Batam/Eko Setiawan
Kondisi di Pulau Rempang Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (7/9/2023). Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengungkit kembali hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) untuk menyikapi konflik Pulau Rempang. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengungkit kembali hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) untuk menyikapi konflik Pulau Rempang.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan bahwa dalam Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah di muktamar tersebut, telah dibahas persoalan pengambilan tanah rakyat oleh negara.

Baca juga: PBNU: Konflik Pulau Rempang Dipicu Gaya Komunikasi Pemerintah yang Tak Libatkan Rakyat

"PBNU berpandangant bahwa tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses iqtha' (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka hukum pengambilalihan tanah tersebut oleh pemerintah adalah haram," kata Gus Yahya kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Namun demikian, Gus Yahya mengatakan bahwa perlu menjadi perhatian semua pihak bahwa hukumnya haram jika pengambilalihan tanah oleh pemerintah dilakukan dengan sewenang-wenang. 

"Hasil Bathsul Masail tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai menghilangkan fungsi sosial dari tanah sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan konstitusi kita," kata dia.

Baca juga: Komisi IX DPR Desak Pemerintah Terjunkan Tim Trauma Healing di Pulau Rempang

Menurutnya, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengambil-alih tanah rakyat dengan syarat pengambilalihan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

"Juga dengan tujuan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan tentu harus menghadirkan keadilan bagi rakyat pemilikdan/atau pengelola lahan," kata Gus Yahya.

Gus Yahya memastikan bahwa PBNU terus mengawal perjuangan rakyat untuk mendapatkan keadilan melalui cara-cara yang sesuai kaidah hukum dan konstitusi. 

"Selanjutnya, PBNU juga mengimbau kepada masyarakat Rempang-Galang agar menenangkan diri dengan memperbanyak zikir serta taqarrub kepada Allah, serta tetap memelihara sikap husnudhon terhadap pemerintah dan aparat keamanan," kata Yahya.

Dia berharap publik bisa mengambil pelajaran dari apa yang terjadi di Rempang dan Galang.

"Semoga kita senantiasa mampu mengambil pelajaran demi kemajuan kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas