Ketua KPU: Jangan Sampai Kekerasan Jadi Instrumen Rasional Berkompetisi di Pemilu
Peraturan UU Pemilu sudah menentukan larangan menggunakan instrumen kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan pemilu adalah arena konflik yang dianggap sah yang dan legal untuk meraih kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan.
Disebut begitu karena faktanya terjadi kompetisi pada masing masing peserta pemilu dan calon dalam memperebutkan suara untuk dikonversi menjadi kursi atau dihitung menjadi calon terpilih.
"Konflik dalam kontestasi pemilu jangan sampai memunculkan kekerasan atau kekerasan dijadikan instrumen rasional sebagai alat untuk berkompetisi , ini yang harus dihindari bersama sama," kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (17/9/2023).
Baca juga: KPU Segera Tetapkan Wilayah di Papua yang Terapkan Sistem Noken di Pemilu 2024
Peraturan UU Pemilu, lanjut Hasyim, sudah menentukan larangan menggunakan instrumen kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal.
"Sehingga dalam konteks kepemiluan sejak tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019 boleh dikatakan tidak ada kekerasan fisik,” jelas Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim juga menjelaskan upaya yang dilakukan KPU untuk mengedukasi masyarakat agar tidak percaya terhadap hoaks, hingga pentingnya peran masyarakat dalam menyukseskan Pemilu 2024.
"Semoga Pemilu 2024 itu bisa dilaksanakan sesuai dengan harapan dan timeline waktu yang sudah ditentukan,” tutupnya.