Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS: KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Korupsi LNG

Karen sendiri diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in BREAKING NEWS: KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Korupsi LNG
dok. Kompas
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan pada hari ini.

Karen diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Karen telah hadir di Gedung Merah Putih KPK.

"Benar, pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

Belum diketahui kapasitas Karen Agustiawan diperiksa dalam kasus ini sebagai saksi atau tersangka.

Adapun status tersangka Karen Agustiawan sebelumnya diungkapkan oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan perkara ini pada Kamis (14/9/2023).

Rekomendasi Untuk Anda

"(Pemeriksaan, red) terkait Bu Karen (Agustiawan, red)," ucap Dahlan Iskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).

"Bu Karen yang tersangka itu ya?" timpal wartawan.

"Iya (tersangka, red)," jawab Dahlan Iskan.

Karen Agustiawan sendiri sempat dicegah oleh KPK bepergian ke luar negeri.

Selain Karen, ada tiga orang lainnya yang juga pernah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.

Mereka yaitu eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

Untuk diketahui, KPK belum mengumumkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Lembaga antirasuah juga tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih terus mencari dan melengkapi alat bukti.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas