Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sespri Johnny G Plate Hingga Office Boy Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Happy Endah Palupy didirkan jaksa jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sespri Johnny G Plate Hingga Office Boy Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Korupsi BTS BAKTI Kominfo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/8/2023). 

"Office boy, Yang Mulia," ujar Mulyanudin.

"Office boy di Kemenkominfo?" tanya Hakim Fahzal lagi.

"Siap betul, Yang Mulia," kata Mulyanudin.

Selain mereka, ada pula tiga saksi dari pihak BAKTI Kominfo, yakni Latifah Hanum sebagai Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi BAKTI Kominfo, Jennifer sebagai Staf Pimpinan atau Sekretaris Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Ahmad Latif, dan Benjamin Sura sebagai Pensiunan PNS Kominfo/ Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika.

Kemudian turut diperiksa pula pihak swasta, yakni Muhammad Zainal Arifin sebagai Wiraswasta persewaan alat berat untuk pertambangan di Kalimantan/ Direktur CV Aribi yahg bergerak di industri pertambangan batu bara.

Untuk informasi, kesembilan saksi ini memberikan keterangan dalam perkara tiga terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Dalam perkara ini mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Berita Rekomendasi

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas