Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbongkar Grup Khusus Main Judi Tersangka Korupsi BTS, Bernama Salju hingga Kerap Taruhan Uang

Setidaknya empat terdakwa kasus korupsi pembangunan BTS Kominfo ikut bergabung dalam grup tersebut.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Terbongkar Grup Khusus Main Judi Tersangka Korupsi BTS, Bernama Salju hingga Kerap Taruhan Uang
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023). Para terdakwa korupsi pembangunan BTS Kominfo ternyata kerap bermain judi remi saat sedang kongkow. 

"Saya enggak tahu, uang saya ya uang saya aja," tegas Lukas.

"Uang saya dari berbagai investasi saya di banyak proyek," tambahnya.

Lukas Hutagalung menyampaikan hal itu dalam persidangan dengan terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: Sekjen Kominfo Sebut Pembangunan Tower BTS 4G Agak Mandek Karena Kasus Korupsi

Dalam perkara ini mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(tribun network/aci/dod)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas