Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Kagumi Gibran, Pemohon Minta MK Atur Capres-Cawapres Harus Berpengalaman Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sebut Kagumi Gibran, Pemohon Minta MK Atur Capres-Cawapres Harus Berpengalaman Kepala Daerah
X @PDI_Perjuangan via YouTube Kompas TV
Sebut Kagumi Gibran, Pemohon Minta MK Atur Capres-Cawapres Harus Berpengalaman Kepala Daerah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemohon dalam permohonannya, meminta MK mengabulkan syarat untuk jadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan minimal batas usia 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Kuasa hukum pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Dwi Nurdiansyah Santoso, menyampaikan beberapa pokok perbaikan yang dilakukan pihaknya, dalam persidangan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).

Adapun perbaikan tersebut mengenai alasan permohonan yang menjelaskan tentang alasan pentingnya  ‘berpengalaman sebagai kepala daerah'.

"Petitum, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang dimaknai berpengalaman sebagai kepala daerah, baik ditingkap provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Nurdiansyah, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (20/9/2023).

Sidang tersebut dilakukan Majelis Panel Hakim yang terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Sebelumnya, Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum pemohon perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengatakan pihaknya mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil membangun ekonomi daerah. Salah satunya adalah Gibran Rakabuming, yang merupakan Wali Kota Surakarta.

BERITA TERKAIT

Hal itu disampaikan Nurdiansyah dalam sidang pendahuluan perkara yang dimohonkan pemohon, Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023) lalu.

"Gibran berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen," dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran terkait Aksi Gibran Tempel Stiker Bergambar Ganjar dan Jokowi

Nudiansyah juga mengakui, ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 dengan kinerja yang baik.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas