Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formasi dan Syarat CPNS KPK 2023, Dibuka 214 Formasi dengan 25 Jabatan

Simak formasi dan persyaratan CPNS KPK 2023, dibuka 25 posisi jabatan dengan 214 formasi. Instansi ini pertama kali buka lowongan CPNS.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Formasi dan Syarat CPNS KPK 2023, Dibuka 214 Formasi dengan 25 Jabatan
https://rekrutmen.kpk.go.id/b_001_panrek_kpk_09_2023_new_1.pdf
Formasi CPNS KPK 2023 - Simak formasi dan persyaratan CPNS KPK 2023, dibuka 25 posisi jabatan dengan 214 formasi. Instansi ini pertama kali buka lowongan CPNS. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut formasi dan syarat CPNS KPK 2023.

Untuk pertama kalinya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) membuka lowongan CPNS, yang diketahui tahun-tahun sebelumnya tidak membuka.

Hal itu terdapat pada laman rekrutmen.kpk.go.id maupun akun Instagram @official.kpk.

KPK membuka lowongan sebanyak 214 formasi dengan 25 posisi jabatan.

Bagi yang ingin mendaftar CPNS KPK 2023 ini dapat membuat akun terlebih dahulu melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Berikut ini formasi dan syarat CPNS KPK 2023 yang mengacu pada Pengumuman Nomor: B/001/PanrekKPK/09/2023 tentang Rekrutmen CPNS KPK Tahun 2023/2024.

Formasi CPNS KPK 2023
Formasi CPNS KPK 2023

Baca juga: Passing Grade Tes CPNS dan PPPK 2023, Beserta Jumlah Soal dan Bobot Jawabannya

Formasi CPNS KPK 2023

Berita Rekomendasi

Ahli Pertama- Analis Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi

- Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan

Formasi: 15 orang
Kualifikasi Pendidikan: S1 (Manajemen, Administrasi Negara, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Teknologi Pendidikan, Kebijakan Pendidikan, Pendidikan Masyarakat, Manajemen Komunikasi, DKV, Psikologi, Teknik Informatika, Manajemen Informatika)

- Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat, Direktorat Pembinaan Peran Masyarakat

Formasi: 9 orang
Kualifikasi Pendidikan: S1 (Administrasi Negara, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Manajemen, Manajemen SDM, Ilmu Pemerintahan, Teknik Informatika, Sosiologi, Psikologi).

- Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi

Formasi: 10 orang
Kualifikasi Pendidikan: S1 (Psikologi, Teknologi Informasi, Teknologi Pendidikan, Kebijakan Pendidikan, Pendidikan Masyarakat, DKV, Manajemen Komunikasi, Statistika.

- Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Direktorat Monitoring

Formasi: 4 orang
Kualifikasi Pendidikan: S1 (Ilmu Sosial, Krimonologi, Ilmu Politik, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi)

- Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha

Formasi: 3
Kualifikasi Pendidikan S1 (Ekonomi, Akuntansi, Manajemen)

- Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supoervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I

Formasi: 2 orang
Kualifikasi Pendidikan: S1 (Ekonomi, Ekonomi Pembangunan, Studi Pembangunan, Akuntansi, Perencanaan Wilayah dan Kota, Ilmu Pemerintahan, Kebijakan Publik, Hukum, Teknologi Informasi, Administrasi Publik, Administrasi Negara, Perencanaan Wilayah, Pembangunan Wilayah, Sistem Informasi).

Untuk formasi selengkapnya silahkan klik LINK.

Selain itu, ada juga kriteria pelamar pada CPNS KPK 2023 ini, yakni umum dan khusus.

Umum merupakan calon peserta lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang telah ditentukan.

Sedangkan, untuk khusus meliputi lulusan terbaik dengan predikat 'Dengan Pujian'/Cumlaude dan putra/putri dari Papua maupun Papua Barat.

Syarat CPNS KPK 2023

- WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

- Usia minimal 18 tahun, dan maksimal 35 tahun saat melamar;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan;

- Tidak pernah diberhentikan dnegan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, TNI/POLRI, maupun pegawai swasta;

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS/PNS, TNI/POLRI;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan diseluruh NKRI;

- Pelamar dengan 'Dengan Pujian'/Cumlaude merupakan lulusan dari perguruan tinggi yangh memiliki akreditasi BAN-PT dengan nilai A atau Unggul;

- Pelamar dari lulusan luar negeri wajib menyertakan surat keterangan dari kementerian bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

- Tidak memiliki saudara maupun keluarga pegawai KPK;

- Minimal IPK 3.0 (S1 dan D3).

Baca juga: Link Formasi CPNS Kemenkes 2023, Ini Syarat Daftarnya

Dokumen yang Disiapkan untuk CPNS KPK 2023

- Scan asli KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP;

- Scan asli Ijazah. Bagi pelamar Lulusan Luar Negeri ditambahkan scan penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

- Scan asli Transkrip Nilai;

- Scan asli Surat Lamaran bermeterai;

- Scan asli Surat Pernyataan 10 poin bermeterai;

- Scan asli Surat Pernyataan bermeterai bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan instansi Komisi Pemberantasan Korupsi;

- Scan asli Surat Pernyataan bermeterai tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi serta tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/ terpidana Tindak Pidana Korupsi;

(Tribunnews.com/Pondra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas