Kementerian Dalam Negeri Buka 153 Formasi Seleksi CASN 2023, Apa Saja?
Jumlah itu terdiri dari 20 formasi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 133 formasi untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka sebanyak 153 formasi seleksi pengadaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.
Apa saja formasinya? Berikut ulasannya.
Jumlah itu terdiri dari 20 formasi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 133 formasi untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Contoh Surat Pernyataan CPNS KPK 2023, Dilengkapi Gambarnya
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Yudia Ramli menjelaskan, periode pendaftaran dimulai pada tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023 secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id.
"Formasi dilaksanakan dengan dua jenis jalur pengadaan, yakni seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," katanya dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (24/9/2023).
Dia menjelaskan, alokasi Seleksi Pengadaan PNS Kemendagri Tahun 2023 berupa 20 formasi dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.
Baca juga: Cara Memasang E-Meterai untuk Daftar CPNS PPPK 2023
Pertama, alokasi formasi bagi pelamar kebutuhan umum sejumlah 16 formasi.
Sedangkan bagi pelamar khusus sebanyak 4 formasi dengan rincian putra/putri terbaik/cumlaude sebesar 10 persen yaitu 2 formasi.
Selanjutnya, penyandang disabilitas 1 formasi, dan putra/putri Papua sebanyak 1 formasi.
Dia melanjutkan, kualifikasi pendidikan untuk jabatan asisten ahli dosen yakni minimal S-2/magister.
Selanjutnya, seluruh tahapan seleksi PNS menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Yudia menambahkan, untuk kebutuhan formasi PPPK sebanyak 133 formasi dengan rincian tenaga teknis sebanyak 85 formasi, dan tenaga kesehatan sejumlah 48 formasi.
“Kementerian PANRB telah menetapkan jenis kebutuhan PPPK Tahun Anggaran 2023 yang meliputi kebutuhan khusus Non-ASN dan Eks-THK II serta kebutuhan umum pada seleksi pengadaan PPPK Tahun 2023 sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional,” imbuhnya.
Baca juga: Syarat CPNS PPATK 2023 dan Unggah Dokumen untuk Pelamar Umum dan Khusus