Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Nilai Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe Seolah Ingin Adu Domba KPK dengan BPK

Jaksa menilai tim penasehat hukum Lukas Enembe terkesan ingin mengadu domba KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Nilai Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe Seolah Ingin Adu Domba KPK dengan BPK
Tribunnews.com/Fahmi
Sidang beragendakan tanggapan atau replik atas nota pembelaan kubu Lukas Enembe terkait kasus penerimaan gratifikasi dan suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa tim penasehat hukum Lukas Enembe terkesan ingin mengadu domba KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terakait kasus gratifikasi dan suap.

Sebab dijelaskan Jaksa KPK Yoga Pratomo, tim penasihat hukum Lukas telah mengatakan bahwa pihaknya malah menggunakan temuan Badan Pengawasan Keuangan Negara dan mengesampingkan temuan BPK.

Adapun hal itu diungkapkan Yoga pada saat menyampaikan tanggapan atau replik atas nota pembelaan kubu Lukas terkait kasus penerimaan gratifikasi dan suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

"Pernyataan penasehat hukum terdakwa ini terkesan mengadu domba antara KPK dan BPK karena mengesankan seolah-olah KPK anti penghitungan oleh BPK," ujar Jaksa KPK, Yoga Pratomo di ruang sidang.

Padahal menurut jaksa, selama ini antara KPK dan BPK sudah sering bersama-sama mengungkap perkara tindak pidana korupsi.

Oleh sebabnya Yoga pun menilai bahwa pihaknya sudah kebal dengan pola-pola yang dianggap pihaknya sebagai bentuk adu domba.

Berita Rekomendasi

"Karena kami yakin hal ini dilakukan untuk menutupi kegagalan penasehat hukum terdakwa yang tidak mampu mengcounter dalil pembuktian dan surat tuntutan kami," jelasnya.

Lukas Enembe Dituntut 10,5 tahun Penjara

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa di persidangan.

Kemudian jaksa menyebutkan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah pengadilan mendapatkan kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang makan harta bendanya akan disita oleh jaksa dan disiksa," kata jaksa.

Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe sebelumnya telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas