Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Nilai Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe Seolah Ingin Adu Domba KPK dengan BPK

Jaksa menilai tim penasehat hukum Lukas Enembe terkesan ingin mengadu domba KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Nilai Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe Seolah Ingin Adu Domba KPK dengan BPK
Tribunnews.com/Fahmi
Sidang beragendakan tanggapan atau replik atas nota pembelaan kubu Lukas Enembe terkait kasus penerimaan gratifikasi dan suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023). 

Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar.

Uang puluhan miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.

Suap diterima Lukas Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.

Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Kemudian dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berita Rekomendasi

Caption: Sidang kasus penerimaan gratifikasi dan suap terdakwa Lukas Enembe di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023). (Fahmi Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas