Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Rapat di Istana, Pemerintah Akan Terbitkan Revisi Permendag, TikTok Dilarang Jualan

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan menerbitkan aturan soal s-commerce melalui revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usai Rapat di Istana, Pemerintah Akan Terbitkan Revisi Permendag, TikTok Dilarang Jualan
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan setelah mengikuti rapat membahas fenomena media sosial yang menggelar perniagaan atau social commerce (s-commerce) seperti Tiktok shop di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menggelar rapat membahas fenomena media sosial yang menggelar perniagaan atau social commerce (s-commerce) seperti Tiktok shop di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/9/2023).

Keberadaan Tiktok Shop tersebut ditenggarai menjadi penyebab pasar konvensional sepi sehingga berdampak pada UMKM.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan menerbitkan aturan soal s-commerce melalui revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020.

Aturan tersebut terkait dengan perdagangan elektronik dan akan diteken pada Senin(25/9/2023) sore.

"Pengaturan perdagangan elektornik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 tahun 2020 akan kita tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," kata Zulkifli usai rapat.

Baca juga: Di Tengah Wacana Penutupan, Pelaku UMKM Lokal Mengaku Merasakan Manfaat Berdagang di TikTok Shop

Dalam revisi Permendag nantinya kata Zulkifli sosial media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.

Nantinya, media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.

Berita Rekomendasi

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Zulkifli.

Baca juga: Anak Yatim Dijadikan Konten TikTok, Pengelola Panti Asuhan Dapat Beli Tanah, Motor hingga Laptop

Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan.

Hal itu untuk untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Tidak ada sosial media dan ini engga ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas