Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Contoh Surat Lamaran dan Surat Pernyataan 10 Poin PPPK Kementerian PUPR 2023, Ini Link Downloadnya

Berikut contoh surat lamaran dan surat pernyataan 10 poin untuk mendaftar PPPK Kementerian PUPR 2023, lengkap dengan link download-nya.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Contoh Surat Lamaran dan Surat Pernyataan 10 Poin PPPK Kementerian PUPR 2023, Ini Link Downloadnya
Surat Pengumuman Nomor : 07/PENG/Mn/2023
Surat Pernyataan 10 Poin PPPK Kementerian PUPR 2023. Berikut contoh surat lamaran dan surat pernyataan 10 poin untuk mendaftar PPPK Kementerian PUPR 2023, lengkap dengan link download-nya. 

(Nama Lengkap)

*) Hapus/hilangkan yang tidak perlu

Baca juga: 4 Hal yang Harus Dihindari saat Daftar CPNS, Termasuk Jangan Terburu-buru hingga Internet Stabil

- Format Surat Pernyataan

SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertandatangan di bawah ini :

Nama : ……………………………………………………………

Nomor Induk Kependudukan : ……………………………………………………………

Berita Rekomendasi

Agama : ……………………………………………………………

Tempat, Tanggal Lahir : ……………………………………………………………

Alamat Sesuai KTP : ……………………………………………………………

Dengan ini saya menyatakan bahwa:

1. Benar-benar sudah memahami dan memenuhi ketentuan persyaratan Seleksi Pengadaan Calon PPPK Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2023 dan semua kelengkapan dokumen yang diunggah (diupload) pada saat pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon PPPK Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2023 adalah benar sesuai dengan aslinya.

2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas