PSHK: Institutional Disaster Bakal Terjadi Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Minimal Capres Cawapres
bencana kelembagaan bakal terjadi jika Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan permohonan batas usia minimal calon presiden (capres) dan cawapres
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institutional disaster atau bencana kelembagaan bakal terjadi jika Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan permohonan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Lantaran putusan itu akan disampaikan menjelang pendaftaran capres dan cawapres pada 19 hingga 25 Oktober 2023.
Hal ini disebutkan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda dalam diskusi daring, Selasa (26/9/2023).
“Ada potensi institusional disaster bagaimana kemudian peraturan teknis itu harus diubah secara cepat,” ujar Violla.
“Ini akan membuat bebannya kemudian akan ada di KPU dan Bawaslu untuk menyesuaikan peraturan, apalagi sudah mendekati proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden,” sambungnya.
Lebih lanjut, Violla juga menjelaskan gugatan usia ini bakal berpotensi untuk memberikan karpet merah bagi keberlanjutan kekuasaan incumbent.
Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, lanjut Violla, kredibilitasnya juga akan tergerus karena dinilai tidak konsisten terhadap putusan-putusan sebelumnya dan terkesan buta konteks.
“Ini menjadi pertaruhan Mahkamah Konstitusi karena potensial sekali menjadikan Mahkamah sebagai alat untuk mengalihkan kewenangan yang seharusnya dilakukan oleh pembentuk undang-undang, tapi malah dilempar ke Mahkamah Konstitusi,” tutur Violla.
Untuk itu, dia menilai MK seharusnya menolak permohonan batas usia minimal capres dan cawapres untuk menghindari bencana kelembagaan dan mempertahankan marwah MK.
“Syarat kandidasi itu seharusnya diformulasikan di dalam ruang pembentukan undang-undang secara komprehensif dan partisipatif dan bukan hanya soal kandidasi calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan juga anggota legislatif,” tuturnya.
“Tetapi pimpinan kelembagaan negara secara umum itu harus dikaji ulang untuk menunjukkan komitmen yang tulus dari pembentuk undang-undang dalam mendorong kepemimpinan orang muda di lembaga negara,” tambah Violla menegaskan.
Diketahui saat ini MK tengah menyidangkan ihwal persyaratan usia capres cawapres minimal 35 tahun.
Ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini ke MK.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Jadi Angin Segar Bagi Generasi Muda Pimpin Negara
Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.