Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johnny G Plate Sebut Kirim Surat Rahasia ke Presiden Jokowi Terkait Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Surat rahasia itu dibahas dalam persidangan lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo hari ini, Rabu (27/9/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Johnny G Plate Sebut Kirim Surat Rahasia ke Presiden Jokowi Terkait Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Persidangan eks Menkominfo, Johnny G Plate terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS kembali digelar. Johnny G Plate mengungkapkan adanya surat rahasia yang dikirimkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menominfo), Johnny G Plate mengungkapkan adanya surat rahasia yang dikirimkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat rahasia itu dibahas dalam persidangan lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo hari ini, Rabu (27/9/2023).

Dalam persidangan kali ini, Johnny G Plate menjadi saksi mahkota atas tiga terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: Rekaman Suap Korupsi BTS Kominfo Lenyap, Komisi I DPR Terima Rp 70 Miliar, BPK Rp 40 Miliar

"Surat saya kepada Bapak Presiden itu sifatnya rahasia. Komunikasi di pusat kekuasaan negara terkait dengan digitalisasi nasional," kata Johnny G Plate dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Isi surat itu mengenai rekomendasi pengunaan transmisi yang digunakan dalam proyek BTS 4G.

Menurut keterangan Johnny, dia mengirimkan surat itu sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi.

BERITA REKOMENDASI

Arahan itu telah disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas kabinet.

Baca juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo

"Surat tersebut adalah menindak lanjuti arahan Bapak Presiden pada saat rapat kabinet, terbatas," kata Johnny G Plate.

Keterangan terkait Surat Menkominfo kepada Presiden ini sebelumnya pernah disampaikan oleh Sekjen dan mantan Sekjen Kominfo di persidangan Kamis (14/9/2023).

Berdasarkan keterangan mantan Sekjen Kominfo, surat rahasia itu bernomor 506, dikirimkan pada Juli 2020.

Di antara isinya, Johnny G Plate mengajukan anggaran proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang pada awalnya mencapai Rp 25,086 triliun.


Anggaran tersebut untuk pengadaan 4.200 dan pemeliharaan 1.606 tower BTS 4G.

"Kalau dalam surat tersebut Pak Menteri melaporkan dan perlu mohon arahan rencana percepatan transformasi digital nasional tahun anggaran 2021, yaitu mengajukan 25.086.000.000.000 dengan rincian 5.806 BTS: untuk pembangunan BTS sebanyak 4.200 BTS dan operasional pemeliharaan 1.606," ujar mantan Sekjen Kominfo yang juga mantan Staf Ahli Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti dalam persidangan Kamis (14/9/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain anggaran, Johnny G Plate dalam suratnya kepada Jokowi juga merekomendasikan agar proyek BTS 4G BAKTI Kominfo menggunakan transmisi fiber optic dan microwave.

Hal itu diungkapkan oleh Sekjen Kominfo aktif, Mira Tayyiba dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.

"Ini keterangan beliau (Mira Tayyiba) di BAP nomor 10. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2020 Menteri Kominfo Johnny G Plate lewat surat nomor 506 mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo," kata jaksa penuntut umum.

Baca juga: Hakim Kaget Saat Tahu Sosok Kurir Uang ke Johnny G Plate

Dari total 4.200 tower BTS, 4.000 direkomendasikan menggunakan microwave dan sisanya menggunakan fiber optic.

Namun dalam pelaksanaannya, surat itu tak dipatuhi. Sebab pada akhirnya, sebagian besar tower BTS 4G mengunakan very small aperture terminal (VSAT).

"Fakta-fakta kemarin kita dapati ternyata di atas 80 persen diganti VSAT," ujar jaksa.

Sebagai Sekjen, Mira mengungkapan bahwa wajar pelaksanaan tidak sepenuhnya sesuai rencana.

Namun idealnya, ketidak sesuaian antara rencana dengan pelaksanaan tidaklah banyak.

"Dalam praktiknya rencana itu sifatnya dinamis. Tetapi seyogianya tidak jauh menyimpang," kata Mira Tayyiba, Sekjen Kominfo di dalam persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas