Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Jakarta I
Pejabat yang diperiksa ialah Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I, Abdullah Syahidin.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memeriksa lima saksi pada Selasa (26/9/2023) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Lima saksi yang diperiksa itu terdiri dari satu pejabat dan empat tenaga ahli.
Pejabat yang diperiksa ialah Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I, Abdullah Syahidin.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Jakarta I," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Rekaman Suap Korupsi BTS Kominfo Lenyap, Komisi I DPR Terima Rp 70 Miliar, BPK Rp 40 Miliar
Adapun empat tenaga ahli yang diperiksa berasal dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
Keempat tenaga ahli tersebut tercantum di dalam dakwaan kasus BTS ini sebagai yang dicatut namanya oleh terdakwa Yohan Suryanto.
Mereka ialah: I Ketut Suyasa selaku Tenaga Ahli Elektrikal, I Nyoman Sujana selaku Tenaga Ahli Elektrikal, AA Kompiyang Karmana Putra selaku Tenaga Ahli RF Planning, dan I Made Sudrajat Jaya Diwangsam selaku Tenaga Ahli RF Planning.
Kelima saksi itu diperiksa terkait tindak pidana korupsi atas tersangka Elvano Hatohorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuar pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkaera dimaksud," kata Ketut.
Terkait perkara ini, sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.
Baca juga: Terungkap Uang Haram Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke Komisi I DPR RI Total Rp 70 M, Kodenya K1
Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.