Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas TPPU Hadirkan Bareskrim dalam Rapat Terkait Kasus Dugaan TPPU Rp189 T Terkait Impor Emas 

Bareskrin Polri belum mulai mengusut tindak pidana asal dari dugaan TPPU senilai Rp189 triliun terkait impor emas tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Satgas TPPU Hadirkan Bareskrim dalam Rapat Terkait Kasus Dugaan TPPU Rp189 T Terkait Impor Emas 
Tribunnews.com/Gita
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo usai rapat di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (27/9/2023). 

"Ya, jadi hasil akhir itu artinya nanti maksimalnya dia seperti apa. Ini kan waktu terus berjalan, kita tidak bisa memastikan mereka kapan akan mengakhiri pemeriksaan dan meyakinkan bahwa masalah ini bisa dilanjutkan ke proses hukum," kata dia.

Ditjen Bea Cukai Didorong Buka Data Ke Bareskrim

Satgas TPPU sebelumnya telah mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan data dan informasi kepada Bareskrim Polri terkait kasus importasi emas senilai Rp189 triliun.

Saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (11/9/2023), Sugeng mengatakan Bareskrim akan dilibatkan karena selama proses pengusutan ditemukan dugaan tindak pidana selain kepabeanan dalam kasus tersebut.

Salah satu dugaan tindak pidana lain yang dimaksud Sugeng yakni penambangan liar atau illegal minning.

"Tapi mekanismenya adalah Satgas akan mengundang Bareskrim, mengundang Bea Cukai, Bea Cukai supaya paparan. Sehingga nanti ada respons dari Bareskrim tentang tidak lanjut dari temuan ini seperti apa," kata Sugeng.

"Di samping itu, nanti harus ada sharing informasi dan data, apa yang sudah didapatkan oleh Bea Cukai mestinya juga bisa dilansir ke teman-teman Bareskrim untuk menyelesaikan tindak lanjut proses hukumnya," sambung dia.

Ketika ditanya lebih lanjut perihal dugaan tindak pidana lain berupa tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, Sugeng belum bisa memastikan. 

Berita Rekomendasi

"Saya belum bisa pastikan (soal korupsi). Pertimbangan tim kenapa ke Bareskrim? Karena kepolisian punya kewenangan menyidik tindak pidana yang lain di luar tindak pidana ilegal minning," kata dia.

56 Pihak Diperiksa, Ditemukan Indikasi Barang Ilegal

Sugeng juga pernah mengatakan tim dari Ditjen Bea Cukai telah mengunjungi tiga tempat dan memeriksa 56 pihak terkait dugaan TPPU menyangkut importasi emas dengan transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun.

Dari kegiatan tersebut, kata Sugeng, ditemukan perbedaan data antara jumlah barang yang keluar dan yang masuk.

Jumlah barang yang masuk, kata Sugeng, ternyata lebih sedikit dari barang yang keluar.

Hal tersebut disampaikannya usai acara di Sultan Hotel Jakarta pada Senin (21/8/2023).


"Jadi khusus untuk 189 (Rp189 triliun) ini sudah banyak yang dilakukan. Misalnya untuk Direktorat Jenderal Bea Cukai itu sudah mengunjungi tiga tempat, memeriksa 56 pihak. Kemudian dari situ memang ada data tentang ketidakseimbangan antara barang yang masuk dan barang yang keluar," kata Sugeng.

"Barang yang masuk ternyata lebih sedikit dari barang yang keluar. Artinya kan kalau barang yang masuk sedikit, keluar banyak, berarti ada barang lain yang ikut. Ini yang sedang diteliti," sambung dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas