Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas TPPU Hadirkan Bareskrim dalam Rapat Terkait Kasus Dugaan TPPU Rp189 T Terkait Impor Emas 

Bareskrin Polri belum mulai mengusut tindak pidana asal dari dugaan TPPU senilai Rp189 triliun terkait impor emas tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Satgas TPPU Hadirkan Bareskrim dalam Rapat Terkait Kasus Dugaan TPPU Rp189 T Terkait Impor Emas 
Tribunnews.com/Gita
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo usai rapat di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (27/9/2023). 

Sugeng mengatakan di samping itu, tim juga mengembangkan penyelidikan bukan hanya dari sisi kepabeanan melainkan dengan perpajakan. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, kata Sugeng, ditemukan indikasi adanya barang-barang ilegal yang juga turut dalam importasi emas tersebut.

"Diindikasikan memang ada di wilayah tertentu, itu ada indikasi ada barang-barang yang ilegal yang ikut di situ. Ini sedang dilakukan penelitian," kata dia.

"Di samping itu juga ada satu kasus yang sedang didorong juga untuk dilakukan tindakan yang lebih agresif untuk tahapan penyelesaiannya. Ini bisa mengindikasikan bahwa Satgas terus bekerja," sambung dia.

Sekadar informasi, kasus dugaan TPPU menyangkut importasi emas dengan nilai agregat transaksi sebesar Rp189 triliun itu menjadi prioritas Satgas TPPU dalam mengusut dugaan TPPU dengan agregat senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dugaan tindak pidana pencucian uang menyangkut ekspor-impor emas dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 triliun tersebut termuat dalam surat atau LHA/LHP bernomor SR-205 dari PPATK.

Terkini, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung akan dilibatkan untuk mengusut potensi tindak pidana asal dari transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut dilakukan guna memastikan terkait dugaan pelanggaran selain menyangkut UU Kepabeanan yang selama ini digarap Ditjen Bea Cukai.

Illegal mining atau penambangan ilegal juga disebut-sebut merupakan salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas