Uji Materi Usia Capres Cawapres di MK, Cak Imin: Pemilu Sudah Deket Gini, Kok Bikin Ribet Saja
Cak Imin merespon soal proses uji materi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal Calon Presiden dari Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespon soal proses uji materi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikatakan Cak Imin pemilu sudah sangat dekat, uji materi tersebut membuat rumit.
"Hakim MK punya otoritas untuk memutuskan. Tapi pemilu sudah dekat gini kok masih bikin ribet saja, ini pemilu udah tinggal berapa hari masih saja ribet aturan," kata Cak Imin di Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Kemudian Cak Imin menyebutkan bahwa kenegarawanan hakim diuji pada uji materi tersebut.
"Ngerti lah kita ini proses yang begitu rumit, kenegarawanan para hakim ini diuji. Ini pemilu tinggal beberapa hari masih bikin aturan," tegasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa ada sejumlah uji materi yang tengah diproses MK terkait syarat batas usia untuk maju sebagai capres dan cawapres.
Para penggugat meminta agar batas usia minimum capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Baca juga: SETARA Institute Minta MK Segera Putus Perkara Batas Usia Capres-Cawapres
Selain itu, ada pula yang menginginkan batas usia capres-cawapres dibatasi maksimal 70 tahun.
Sebab dalam pasal 169 huruf q UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur batas usia minimum menjadi capres cawapres yakni 40 tahun.