Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Gunakan Pasal Pemerasan di Kasus Korupsi Kementan, Dugaan Pemaksaan Jabatan

KPK gunakan Pasal tentang pemerasan di kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) yang menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in KPK Gunakan Pasal Pemerasan di Kasus Korupsi Kementan, Dugaan Pemaksaan Jabatan
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri - KPK gunakan Pasal tentang pemerasan di kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) yang menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

KPK sendiri telah menggeledah rumah SYL terkait proses penyidikan lanjutan dari dugaan korupsi di Kementan. 

Penggeledahan dilakukan kurang lebih selama 20 jam lamanya. 

Proses itu dilakukan dari Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) pagi. 

Dari hasil penggeledahan itu, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyita beberapa barang bukti. 

Di antaranya, sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing serta beberapa dokumen lainnya terkait perkara kasus dugaan korupsi Kementan. 

Uang yang disita KPK berjumlah puluhan miliar rupiah. 

"Ditemukan sejumlah uang rupiah dan dalam bentuk mata uang asing, juga beberapa dokumen ditemukan di sana seperti catatan keuangan dan juga pembelian aset yang bernilai ekonomis tentunya, dan lainnya yang terkait dengan perkara," kata Ali Fikri, Jumat, dikutip dari Breaking News KompasTV. 

BERITA REKOMENDASI

"ditemukan juga alat bukti elektronik," lanjutnya. 

KPK Sita 12 Senpi

KPK, kata Ali Fikri, juga menemukan senjata api di rumah dinas dalam penggeledahan itu. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah tentunya terkait dengan temuan dalam proses geledah dimaksud (senpi)," ujarnya. 

Terpisah, Polda Metro Jaya membenarkan menerima titipan 12 senpi dari KPK hasil penggeledahan di rumah Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Penyidik KPK saat datangi kantor Kementan di Jalan Raya Ragunan, Jakarta Selatan, Jum'at (29/9/2023)
Penyidik KPK saat datangi kantor Kementan di Jalan Raya Ragunan, Jakarta Selatan, Jum'at (29/9/2023) (Tribunnews/Fahmi Ramadhan)

Selain melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin, KPK juga melakukan hal serupa di Kantor Kementerian Pertanian yaitu di Gedung A ruang Menteri SYL dan ruangan Sekjen di kawasan Ragunan, Jakarta.


"Selain penggeledahan yang di rumah dinas Mentan, siang tadi betul termasuk penggeledahan di Kementan. Betul tim ada di sana juga. Saat ini masih berlangsung proses geledah di Kementan," ungkap Ali Fikri. 

Ali Fikri menambahkan nantinya KPK akan menjelaskan hasil temuan atas proses penggeledahan di Kantor Kementan.

"Tentu nanti perkembangannya akan disampaikan pada teman-teman terkait hasil proses penggeledahan yang sedang berlangsung tersebut," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas