Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Buruh Terkait UU Cipta Kerja Ditolak, Said Iqbal Singgung Pergantian Hakim Aswanto

Adapun hakim Aswanto dikatakan Said Iqbal setuju dengan gugatan tersebut dan pada persidangan kali ini diganti atas persetujuan DPR.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Gugatan Buruh Terkait UU Cipta Kerja Ditolak, Said Iqbal Singgung Pergantian Hakim Aswanto
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023). Dalam aksinya para buruh berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut Undang-undang Cipta Kerja serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai ada konspirasi politik di balik pergantian Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto.

Diketahui berdasarkan jadwal sidang di situs resmi MK ada lima gugatan soal UU Cipta Kerja yang putusannya dibacakan hari ini.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Cipta Kerja, KSPSI: Menyakiti Hati Buruh

Adapun nomor perkara uji materi UU Cipta Kerja adalah: 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, dan 54/PUU-XXI/2023.

Dari lima gugatan tersebut, lima hakim menolak gugatan Omnimbus Law UU Cipta Kerja. Sedangkan empat lainnya menerima. 

Adapun hakim Aswanto dikatakan Said Iqbal setuju dengan gugatan tersebut dan pada persidangan kali ini diganti atas persetujuan DPR.

Baca juga: Tidak Beralasan Menurut Hukum, Semua Gugatan Terkait UU Cipta Kerja Ditolak MK

"Kami menduga ada konspirasi politik baunya terlalu menyengat yaitu penggantian Hakim Aswanto oleh DPR secara tiba-tiba. Penggantian hakim MK biasanya karena dua hal karena dua periode atau pensiun hari ini Hakim Aswanto tidak salah apa-apa," kata Siad Iqbal ditemui di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2023).

BERITA REKOMENDASI

Ia menuturkan Hakim Aswanto adalah satu diantara lima hakim yang sebelumnya setuju untuk memenangkan buruh yaitu inkonstitusional bersyarat atas Omnimbus Law UU Cipta Kerja.

"Yaitu keputusan No 91 Tahun 2020. Lima hakim diantaranya Hakim Aswanto. Tadi tiba-tiba Hakim Aswanto diganti oleh hakim yang baru ini. Berubah menjadi sekarang empat dan lima. Empat menyatakan inkonstitusional, tetap, lima sekarang menyatakan konstitusional terhadap UU Cipta Kerja," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas