Gugatan Buruh Terkait UU Cipta Kerja Ditolak, Said Iqbal Singgung Pergantian Hakim Aswanto
Adapun hakim Aswanto dikatakan Said Iqbal setuju dengan gugatan tersebut dan pada persidangan kali ini diganti atas persetujuan DPR.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai ada konspirasi politik di balik pergantian Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto.
Diketahui berdasarkan jadwal sidang di situs resmi MK ada lima gugatan soal UU Cipta Kerja yang putusannya dibacakan hari ini.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Cipta Kerja, KSPSI: Menyakiti Hati Buruh
Adapun nomor perkara uji materi UU Cipta Kerja adalah: 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, dan 54/PUU-XXI/2023.
Dari lima gugatan tersebut, lima hakim menolak gugatan Omnimbus Law UU Cipta Kerja. Sedangkan empat lainnya menerima.
Adapun hakim Aswanto dikatakan Said Iqbal setuju dengan gugatan tersebut dan pada persidangan kali ini diganti atas persetujuan DPR.
Baca juga: Tidak Beralasan Menurut Hukum, Semua Gugatan Terkait UU Cipta Kerja Ditolak MK
"Kami menduga ada konspirasi politik baunya terlalu menyengat yaitu penggantian Hakim Aswanto oleh DPR secara tiba-tiba. Penggantian hakim MK biasanya karena dua hal karena dua periode atau pensiun hari ini Hakim Aswanto tidak salah apa-apa," kata Siad Iqbal ditemui di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2023).
Ia menuturkan Hakim Aswanto adalah satu diantara lima hakim yang sebelumnya setuju untuk memenangkan buruh yaitu inkonstitusional bersyarat atas Omnimbus Law UU Cipta Kerja.
"Yaitu keputusan No 91 Tahun 2020. Lima hakim diantaranya Hakim Aswanto. Tadi tiba-tiba Hakim Aswanto diganti oleh hakim yang baru ini. Berubah menjadi sekarang empat dan lima. Empat menyatakan inkonstitusional, tetap, lima sekarang menyatakan konstitusional terhadap UU Cipta Kerja," tegasnya.