Poin Pertimbangan MK Tolak Gugatan Buruh Terhadap Uji Formil UU Ciptaker
MK nyatakan UU 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Atas sejumlah pertimbangan tersebut, MK menyatakan bahwa UU Nomor 6/2023 secra formil tak bertentangan dengan UUD 1945.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, telah ternyata proses pembentukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945,"
"Oleh karena itu, Undang-undang Nomor 6 Tahun 22023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar hakim konstitusi Guntur Hamzah, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, perkara ini diajukan oleh 15 pemohon.
Mereka yang memohon uji materiil ini di antaranya tergabung dalam serikat atau konfederasi serikat buruh.
Para pemohon didampingi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana cs sebagai advokat.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Danang Triatmojo) (Kompas.com/Vitorio Mantalean)