Geledah Kantor Kemendag, Kejaksaan Agung Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait Korupsi Impor Gula
Penggeledahan itu dilakukan terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kemendag.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com. Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa (3/10/2023).
Penggeledahan itu dilakukan terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.
Secara rinci, penggeledahan dilakukan di tiga ruangan.
Satu di antaranya merupakan ruang Direktur Impor.
"Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Dalami Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa GM Alfamart & Presdir Anak Usaha Wilmar Group
Selain di Kantor Kemendag, rupanya tim penyidik juga menggeledah Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), beralamat di Graha PPI, Gambir, Jakarta Pusat.
Penggeledahan di PT PPI dilakukan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance
Dari kedua lokasi penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Dokumen dan barang bukti elektronik itu diduga terkait peristiwa korupsi impor gula yang sedang disidik.
"Tim Penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," katanya.
Perkara korupsi impor gula ini mulai disidik sejak Selasa (3/10/2023).
Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, perkara ini terkait program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan.
"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).
Dalam perkara ini, Kemendag diduga juga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.
"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.