Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli Tegaskan Akan Terjadi Masalah, Jika Tender dan Pelaksanaan Dikerjakan di Tahun yang Sama

Kemudian dikatakan Setya hal itu akan menimbulkan masalah karena waktu pengerjaannya tidak 12 bulan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Saksi Ahli Tegaskan Akan Terjadi Masalah, Jika Tender dan Pelaksanaan Dikerjakan di Tahun yang Sama
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Persidangan perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023). Pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum hadirkan satu ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bernama Ardian Dwi Yunanto. 

Adapun hal itu disampaikan Erwin saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023) untuk bersaksi bagi terdakwa Johnny G Plate, Anang Latif dan Yohan.

"Apa alasannya tidak selesai itu, apa? Sampai 31 Desember 2022 kenapa tidak selesai," tanya hakim di persidangan.

"Ada beberapa sebab Yang Mulia," jawab Erwin.

"Covid?" kata hakim.

"Covid nomer sekian Yang Mulia," jawab Erwin.

"Nomer satu perencanaan sendiri Yang Mulia," lanjutnya.

"Nah itu dia, saya sudah mulai kelihatan saudara kelihatan jujur, silahkan," kata hakim.

Berita Rekomendasi

"Perencanaan untuk menyelesaikan proyek 4.200 kurang satu tahun itu sangat sulit Yang Mulia," jelas Erwin.

"Kalau sudah sulit kenapa dikerjakan dari awal. Ini delapan bulan tidak mungkin bisa dilaksanakan. Ngapain memaksakan diri laporan kepada yang atas. Tidak bisa ini dilaksanakan, kalau dilaksanakan juga harus banyak konsorsiumnya pak," kata hakim.

"Betul," respon Erwin.

"Tidak bisa dengan mitra seperti itu harus banyak yang melaksanakan. Jangan memaksakan diri," tegas hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas