Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, Zul Zivilia Terima 'Gaji' Rp 4 Juta Per Bulan saat di Penjara
Mukti menjelaskan, bahwa uang tersebut sebagai bentuk penghargaan dari Fredy Pratama karena menjadi kaki tangannya dalam mengedarkan barang haram
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia masih menerima 'gaji' sebesar Rp 4 juta per bulan dari bandar narkoba Fredy Pratama setelah masuk ke penjara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan uang itu didapat selama 8 bulan dirinya berada di dalam penjara.
"Dia didalam sel pun menerima uang sebanyak Rp 4 juta, kurang lebih 7 bulan atau 8 bulan dari Fredy Pratama," kata Mukti kepada wartawan seperti dikutip, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Terungkap, Zul Zivilia Ternyata Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama di Sulawesi
Mukti menjelaskan, bahwa uang tersebut sebagai bentuk penghargaan dari Fredy Pratama karena menjadi kaki tangannya dalam mengedarkan barang haram tersebut.
"Itu katanya kalau di jaringan fredy itu di dalam (di sel) diopeni. Zul terima uang itu 4 juta per bulan sejak ia ditangkap pada 2019," jelasnya.
Namun setelah itu, Zul Zivilia tak lagi menerima gaji tersebut. Mukti juga belum merincikan alasan Fredy menyetopnya.
"Tapi waktu 7 bulan pertama atau 8 bulan pertama. Setelah itu nggak lagi," ungkap Mukti.
Baca juga: Zul Zivilia Mengaku Sudah Kenal Lama dengan Bandar Narkoba Fredy Pratama
Jadi Kurir di Sulawesi
Mukti menyebut Zul Zivilia ternyata sempat menjadi kurir narkoba Fredy Pratama untuk wilayah Sulawesi sebelum dirinya tertangkap.
"Kurang lebih enam bulan sebelum (ditangkap) sudah jadi kaki tangannya Fredy Pratama. Jadi kaki tangannya Fredy Pratama. Dialah yang direkrut Fredy Pratama untuk jadi kurir di Sulawesi Selatan," kata Mukti kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Selama menjadi kurir narkoba, Mukti melanjutkan, Zul berkomunikasi dengan Fredy melalui BlackBerry Messenger (BBM).
Dalam hal ini, kata Mukit, total sudah 30 kilogram sabu dan 23 ribu butir ekstasi yang telah diedarkan Zul.
"Barang bukti yang diterima oleh Zul adalah itu barang bukti punya Fredy Pratama. Total 30 kilo sabu, 23.000 butir ekstasi," beber Mukti.
Terpisah, Zul sendiri mengaku mengenal Fredy Pratama yang saat ini masih buron tersebut sejak lama.
"Kenal-kenal, tahu (Fredy Pratama). Kenal lama," kata Zul kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Dalam pemeriksaanya, Zul bertekat membantu pihak kepolisian agar mengungkap jaringan Fredy Pratama tersebut.
"Saya sudah memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dan sangat terang sekali tentang Fredy Pratama dan tidak ada satupun yang saya tutup-tutupi untuk membantu mengungkap kasus Fredy Pratama ini," jelasnya.
Pembawa lagu berjudul 'Aishiteru' ini diperiksa sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.